 |
JAKARTA – Belasan Kepala Desa (Kades)
mendatangi kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kalibata Jakarta, Senin (25/7). Mereka
menanyakan langsung tentang penggunaan dana desa, agar tak salah memilih
pembangunan. |
Ada banyak pertanyaan dalam
pertemuan kades dengan Menteri Marwan tersebut. Raden Maryadinata,
Kades Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor misalnya, ia mengaku
bingung apakah dana desa dapat digunakan untuk pembangunan jalan
berstatus kabupaten atau tidak. Pasalnya, jalan berstatus kabupaten di
desa Cibodas dalam keadaan rusak parah.
“Kalau jalan dengan status
jalan desa, sudah sangat terbantu dengan dana desa ini. Tapi 75 persen
jalan di Kabupaten Bogor rusak parah, saya mengajukan ke Pemda untuk
diperbaiki. Tapi saya melihat jalan berstatus kabupaten ini belum
mengalami peningkatan, karena ini juga berpengaruh pada aktivitas
warga,” ujarnya.
Tak hanya berkaitan dengan
penggunaan dana desa, Kades juga meminta penjelasan tentang mekanisme
penyaluran dana desa. Seperti disampaikan Amir hamzah, kades Cangkudu
Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, yang meminta pemahaman tentang
prosedur penyaluran dana desa.
“Karena di Kabupaten Tangerang dari 264 desa, baru 84 yang dana desanya sudah dicairkan. Sisanya masih belum,” ujarnya.
Terkait hal tersebut,
Mendes PDTT, Marwan Jafar menjelaskan, bahwa penggunaan dana desa hanya
digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Infrastruktur harus
bersifat padat karya, yang memiliki efek berkelanjutan bagi perekonomian
masyarakat desa.
“Kalau soal jalan, tupoksi
kita hanya jalan desa. Kalau jalan berstatus jalan kabupaten ataupun
provinsi, itu tugas daerah. Kalau ingin jalan kabupaten dibangun, ajukan
ke kabupaten, jangan gunakan dana desa. dan ingat, dana desa tidak
boleh digunakan untuk membangun kantor desa,” ujarnya di hadapan para
Kades.
Soal mekanisme penyaluran
dana desa Menteri Marwan juga menjelaskan, bahwa dana desa disalurkan
melalui 2 termin, yakni termin pertama pada bulan Maret dan termin ke
dua di Bulan Agustus 2016. Dana desa disalurkan dari rekening negara ke
rekening daerah, yang kemudian disalurkan ke rekening desa.
“Untuk mendapatkan
penyaluran dana desa syaratnya tidak sulit, laporan realisasi dana desa
hanya cukup 2 lembar. Tebal-tebal tidak ada gunanya, yang penting
penggunaannya tepat. Cuma kadang susahnya, kabupaten masih menggunakan
pola-pola lama yang ribet dengan administrasi yang berbelit-belit,”
ujarnya.
Menurutnya, kabupaten yang
mempersulit desa dalam mendapatkan pencairan dana desa, tidak
mengindahkan SKB3 Menteri. “Kita memang harus berhati-hati menggunakan
dana desa ini, tapi jangan sampai itu menjadi penghambat,” tegasnya.
Terkait hal tersebut
Menteri Marwan mengatakan, membuka lebar pintu kementerian bagi yang
membutuhkan informasi terkait dana desa. Tidak hanya itu, ia juga
mempersilahkan siapapun yang ingin mengetahui tentang transmigrasi, desa
tertinggal dan sebagainya.
"Saya membuka lebar-lebar pintu kementerian bagi yang membutuhkan informasi dan penjelasan, silahkan," ujarnya. (Sumber : www.kemendesa.go.id)