PEMERINTAH DESA:
Dalam
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOT Pemerintah Desa ini
dijelaskan dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam
pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa,
Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
SEKRETARIAT DESA:
Pasal 3 ayat (1),
(2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa
dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak
terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan
Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua)
Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.
Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).
PELAKSANA KEWILAYAHAN:
Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala
Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan
ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang
dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas
wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud dapat berupa dusun atau nama lain.
Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.
PELAKSANA TEKNIS:
Pasal 5 ayat (1),
(2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak
terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi
Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua)
Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Urusan, Seksi dan Kewilayahan, silahkan baca dan unduh filenya, di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa. (Sumber : http://risehtunong.blogspot.co.id)