SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)


Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di pengertian umum Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.
Tugas TPK (yang terdiri dari  unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain:
  1. Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan;
  2. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran);
  4. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa;
  5. dll
Sementara di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) berbunyi “Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)”
Kemudian di Pasal 4 ayat (1) huruf b berbunyi “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari: b. Kepala Seksi
Selanjutnya  Pasal 6 ayat (1) berbunyi Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
Pasal 4 ayat (2) berbunyi Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
  1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  3. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  4. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  5. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  6. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Sebutan kepala seksi disamakan dengan kepala urusan (desa-desa di Kab. Ktw. Barat)
Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak bertentangan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan peran Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di desa.
Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:
  1. ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)
  2. sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.
  3. 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.
 Dan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota TPK harus memenuhi persyaratan/kriteria:
  1. memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
  2. mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  3. menandatangani pakta Integritas;
  4. tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara di Pemerintah desa;
  5. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya.