Jakarta – Pemerintah pusat telah merealisasikan
penyaluran dana desa tahap pertama kepada pemerintah desa. Dana desa
tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah
disalurkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas mengawal prioritas penggunaan
dana desaagar sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa, dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan dana
desa yaitu untuk membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi,
jembatan sederhana, dan talud. Bidang kesehatan dan pendidikan juga
perlu diprioritaskan, diantaranya Posyandu dan PAUD,” ujar Menteri Desa
PDTT Marwan Jafar.
Menteri Marwan menambahkan, jika infrastruktur serta sarana dan
prasarana desa sudah baik, maka dana desa dapat digunakan
untukpemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha
Miliki Desa (BUM Desa), pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
(KPMD), dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa
(Community Center). Dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan
secara mandiri penggunaan dana desa sesuai dengan musyawarah desa
(musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat (PPMD) Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika
mengatakan, pemerintah telah menyalurkan dana desa ke rekening kas umum
daerah (RKUD) sejak akhir Maret lalu. Hingga Rabu (20/4), dana desa yang
sudah tersalurkan sebesar 41 persen atau Rp 11,5 triliun. Dana sebesar
itu disalurkan ke 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh
Indonesia.
“Masih ada kendala bagi beberapa daerah yang belum mendapatkan dana
desa, diantaranya belum mengumpulkan Peraturan Bupati, Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Rancangan Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) desa. Sosialisasi, penguatan, pendalaman, dan
pengetahuan untuk memaksimalkan penggunaan dana desa juga terus
dilakukan pemerintah, ” ujar Erani.
Secara keseluruhan, Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN tahun
2016 adalah Rp46,9 triliun. Dana Desa akan disalurkan dalam dua tahap
periode, yakni di bulan Maret dan Agustus. Penyaluran dua tahap tersebut
dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Payung hukum tersebut
merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2016
Di dalam PP Nomor 8 Tahun 2016 pasal 16 disebutkan bahwa Dana Desa
tahun 2016 akan disalurkan secara bertahap oleh pemerintah melalui
Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota
melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kemudian pemerintah daerah
kabupaten/ kota juga melakukan penyaluran kepada Desa melalui Rekening
Kas Desa (RKD).
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD baru dapat dilaksanakan
apabila pemerintah daerah kabupaten/ kota telah menyampaikan
dokumen-dokumen sebagai berikut: (1) Perda tentang APBD tahun 2016; (2)
Peraturan Bupati/ Walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan
rincian Dana Desa; dan (3) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi
penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Sedangkan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD juga baru dilakukan
apabila pemerintah Desa telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut: (1) Peraturan Desa tentang APB Desa tahun 2016; dan (2) Laporan
realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa tahun 2016 dapat berjalan
dengan lancar dan baik, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian
Dalam Negeri akan melakukan pemantauan dan asistensi kepada pemerintah
daerah kabupaten/ kota yang meliputi lima aspek penting yaitu: (a)
Penerbitan Peraturan Bupati/ Walikota tentang tata cara pembagian dan
penetapan besaran Dana Desa; (b) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
(c) Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi Dana Desa
tahun 2015; (d) Sisa Dana Desa tahun 2015; dan (e) Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa.
Untuk mendukung sosialisasi dan memperkuat pengawasan Dana Desa,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah
membentuk Satgas Desa. Satgas juga akan membantu identifikasi berbagai
permasalahan yang menyumbat alokasi Dana Desa. Selain itu, Kemendesa
PDTT juga membuka ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan
pengaduan penyelewengan Dana Desa dengan menghubungi Call Center
1500040. ( Sumber : www.lemsaneg.go.id )