 |
Aksi penanaman pohon pisang dijalan oleh warga |
Aksi penanaman pohon pisang dari tiga
desa yang menuntut perbaikan jalan poros desa nampaknya tidak bisa
menggunakan Dana Desa (DD), sebab untuk pembangunan jalan antar desa
tersebut wewenang dari team tekhnis Kabupaten Sampang. Hal itu sesuai
dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016 tentang penggunaan
dana desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
(Bapemas) Kabupaten Sampang, Moh Amiruddin mengatakan, dana desa tidak
mempunyai wewenang untuk pembangunan jalan poros desa, sedangkan yang
mempunyai wewenang untuk pembangunan jalan tersebut yaitu PU Bina Marga
Kabupaten Sampang.
“Untuk pembangunan jalan antar desa itu
tidak bisa menggunakan dana desa, kalau antar dusun itu boleh karena
pembangunan jalan antar desa itu wilayahnya team tekhnis kabupaten,”
singkatnya saat ditemui BeritaLima.com, Rabu (13/07/2016).
Kemudian dia berharap pihak kecamatan
dan kepala desa setempat menyampaikan pada warganya agar warga desa
tidak salah kaprah terhadap penggunaan dana desa, dan itu sudah diatur
dengan Perbub.
Sekedar diketahui, Tahapan pencairan
dana desa (DD) di Kecamatan Kedungdung sudah 60 persen dan dari 18 desa
yang ada satu desa yang masih belum melakukan tahapan pencairan. (Sumber : www.beritalima.com)