Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Desa juga memiliki
kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dalam Ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyelenggaraan pemerintah
desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya.
Begitu pula dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus sesuai dengan UU No.32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan pemerintah desa
tidak dapat lepas dari jabatan Kepala Desa. Pemerintah desa dipimpin
oleh seorang Kepala Desa yang dipilih masyarakat desa yang sudah
mempunyai hak memilih. Selanjutnya syarat dan tata cara pemilihan kepala
desa di Kabupaten Pemalang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang No. 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa beserta petunjuk
pelaksanaannya yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
2005 tentang Desa. Kepala Desa ditetapkan melalui perolehan suara
terbanyak, kecuali calon tunggal yang harus mendapat suara 50% + 1 dari
pemilih yang menggunakan hak memilih dalam pemilihan yang nantinya
dilantik oleh Bupati paling lama 30 hari setelah pemungutan suara.
Pemilihan kepala desa tidak terlepas dari partisipasi politik masyarakat
desa. Partisipasi politik pada hakekatnya sebagai ukuran untuk
mengetahui kualitas kemampuan warga negara dalam menginterpretasikan
sejumlah simbol kekuasaan (kebijaksanaan dalam menyejahterakan
masyarakat sekaligus langkah-langkahnya) ke dalam simbol-simbol pribadi.
Dengan kata lain, partisipasi politik adalah proses memformulasikan
ulang simbol-simbol komunikasi berdasarkan tingkat rujukan yang dimiliki
baik secara pribadi maupun secara kelompok (individual reference,
social references) yang berwujud dalam aktivitas sikap dan prilaku
(Soemarsono, 2002:4.5).
Partisipasi politik masyarakat desa akan berjalan dengan lancar
apabila ada perilaku politik dari masyarakat desa dan sosialisasi
politik serta komunikasi politik yang baik dari para bakal calon kepala
desa mengenai visi dan misi atau program kerja yang akan dilaksanakan.
Pelaksanaan sosialisasi politik yang dilakukan oleh para bakal calon
kepala desa biasanya dilakukan jauh-jauh hari sebelum penyelenggaraan
pemilihan kepala desa berlangsung, dengan berbagai cara yang seringkali
mengabaikan etika politik, seperti adanya intrik-intrik teror dan
politik uang. Pada umumnya para calon kepala desa memiliki jaringan
kekeluargaan yang sangat kuat, solid dan kompak serta bagi yang memiliki
modal uang besar, paling memiliki potensi besar pula untuk memenangkan
pemilihan kepala desa. Para bakal calon biasanya orang yang kuat secara
politik dan ekonomi di desanya.
Selain menjalani aktivitas dalam Pilkades, masyarakat desa dapat juga
menjadi partisipan dalam Pilkades dengan cara ikut menjadi juru kampaye
(Jurkam) dalam mensosialisasikan program-program yang akan dicapai dari
salah satu calon kades, ikut menjadi anggota aktif dari kelompok
kepentingan seperti menjadi tim sukses atau mendukung salah satu calon
kades, aktif dalam proyek-proyek sosial atau program-program sosial desa
seperti mempromosikan program-program yang akan dicapai dari salah satu
calon kades tersebut, misalnya calon kades tersebut ingin membangun
sarana air bersih bagi masyarakat desa yang belum mendapatkan sarana air
bersih.
Masyarakat desa yang ikut dalam aktivitas Pilkades, menjadi partisipan
dalam Pilkades ada juga yang menjadi pengamat mengenai jalannya Pilkades
baik dari tahap pencalonan sampai pada tahap pelaksanaan, seperti
menghadiri rapat-rapat umum atau diskusi-diskusi mengenai siapa saja
yang akan mencalonkan menjadi kades, mengamati siapa-siapa saja yang
menjadi tim sukses dari masing-masing calon kades, mengikuti
perkembangan politik dari masing-masing calon kades, pengamat tersebut
juga memberikan suaranya dalam Pilkades setelah melihat dan mengamati
secara langsung dari masing-masing calon kades.
Umumnya minat masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa cukup tinggi
untuk ikut berpartisipasi dalam proses Pilkades, karena bagi sebagian
masyarakat tidak ada lagi tekanan dan intimidasi politik dari pihak
manapun, namun bagi sebagian masyarakat lain adanya paksaan dari salah
satu kandidat calon kepala desa melalui tim suksesnya dengan membagikan
kaos dan stiker serta adanya tekanan-tekanan para pembotoh atau pembotoh
yang hadir dalam pelaksanaan pemilihan berlangsung. Para pembotoh
tersebut memberikan uang kepada sebagian masyarakat agar memilih calon
yang disuruh oleh pembotoh, banyak sekali masyarakat yang mengikuti
keinginan para pembotoh untuk memilih salah satu calon karena telah
diberikan imbalan sebelum masuk ke dalam bilik suara. Selain itu ada
juga sebagian masyarakat lainnya memilih calon kepala desa karena
memiliki hubungan kekeluargaan (trah) dengan salah satu calon.
Selain ikut dalam aktivitas pada pelaksanaan Pilkades dengan menjadi
partisipan dalam pelaksanaan Pilkades dan menjadi pengamat dalam
pelaksanaan Pilkades, ada juga masyarakat menjadi orang yang apathis
terhadap pelaksanaan Pilkades. Orang apathis tersebut benar-benar tidak
peduli tentang pelaksanaan Pilkades baik dari tahap pencalonan sampai
pada tahap pelaksanaan Pilkades. Orang apatis juga bisa tidak memilih
salah satu calon kades dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
Berdasarkan uraian di atas maka pelaksanaan pemilihan kepala desa sarat
dengan kepentingan dari berbagai pihak yang semuanya bermuara pada
kekuasaaan dan/atau uang. Oleh karena itu pihak-pihak dimaksud pastilah
tidak tinggal diam apabila dalam prosesnya terdapat hal-hal yang
mengancam dan merugikan kepentingan mereka. Tentu saja mereka akan
melakukan berbagai cara untuk melindungi kepentingannya misalnya protes
terhadap panitia, tuntutan pilkades ulang, pengaduan kepada pihak
berwenang, mengadukan kepada pihak berwajib apabila diyakini terdapat
kecurangan dalam penyelenggaraan pilkades. Mereka juga tidak segan-segan
membuat kekacauan/keributan. Bahkan melakukan tindakan pengerahan massa
untuk memaksakan tuntutannya melalui unjuk rasa baik yang diarahkan
kepada panitia, kepala desa/BPD, camat maupun bupati. Apabila ini
terjadi maka yang sangat dirugikan adalah masyarakat desa dan tentunya
Pemerintah Kabupaten Pemalang karena kodusifitas wilayah menjadi
terusik.
Oleh karena itu untuk dapat mengeliminir/mereduksi kejadian atau
masalah tersebut diatas, maka dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Desa dibutuhkan Panitia Pemilihan yang efektif sehingga dapat
melaksanakan Pemilihan Kepala Desa yang lancar, aman, tertib dan sukses.
Efektifitas memang diperlukan dalam berbagai aktifitas atau kegiatan,
termasuk dalam kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai suatu
orgnasiasi. Saat ini efektifitas Panitia Pemilihan menjadi permasalahan
penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Perlu dipahami
bersama bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa merupakan kegiatan yang
berat, rumit dan rangkaiannya relatif panjang serta memakan waktu yang
tidak singkat.
B. Pengertian
Secara organisasi Panitia Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu
bentuk organisasi karena terdiri dari kumpulan beberapa orang yang
melakukan kerjasama untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa. Stephen P.
Robbins mendefenisikan organisasi sebagai suatu kesatuan (entity)
sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang
relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus
menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Oleh karena itu organisasi adalah suatu unit yang terdiri dari orang
atau kelompok orang berinteraksi satu sama lain. Suatu organisasi agar
dapat bekerja dengan efektif harus memiliki struktur organisasi yang
jelas.
Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian
yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan
kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi
menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu
dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi.
Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang.
Untuk itu ada empat elemen yang dalam struktur organisasi harus ada
yaitu : a) Adanya spesialisasi kegiatan kerja, b) Adanya standardisasi
kegiatan kerja, c) Adanya koordinasi kegiatan kerja, d) Besaran seluruh
organisasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata efektif dapat
diartikan dapat membawa hasil atau berhasil guna. Sedangkan organisasi
merupakan kesatuan (susunan) yang terdiri atas bagian-bagian (orang)
untuk tujuan tertentu atau biasa disebut juga kelompok kerja sama antara
orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Pengertian
lain dari kata efektifitas adalah suatu tingkat prestasi organisasi
dalam mencapai tujuannya, artinya tujuan yang telah ditetapkan dapat
dicapai.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa
yang Efektif adalah Panitia Pemilihan yang dapat melaksanakan tugas
sesuai dengan prosedur (peraturan perundang-undangan) melalui proses
kerjasama untuk memperoleh calon kepala desa terpilih sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
C. Ciri-Ciri Panitia Pemilihan Kepala Desa Yang Efektif
Agar organisasi dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan
tujuan bersama, berbagai macam teori tentang organisasi disampaikan oleh
para ahli. Salah satunya yang dikemukakan oleh Max Weber “Tipe Ideal
Birokrasi”. Organisasi yang efektif adalah organisasi yang memiliki
struktur ideal dengan ciri-ciri : 1) adanya pembagian kerja, 2) adanya
hierarki kewenangan yang jelas, 3) adanya prosedur seleksi formal, 4)
adanya peraturan yang rinci¸ dan 5) adanya hubungan kerja yang bersifat
impersonal. Oleh karena itu dalam konteks Pemilihan Kepala Desa, maka
Panitia Pemilihan sebagai suatu organisasi harus memenuhi ciri-ciri
organisasi yang efektif yaitu :
1. Adanya Pembagian Tugas/Kerja
Panitia Pemilihan Kepala Desa harus menetapkan pembagian tugas/kerja
bagi semua anggota sesuai dengan posisi/jabatan. Tugas-tugas yang harus
dilaksanakan harus dibagi habis kepada masing-masing anggota Panitia
Pemilihan. Oleh karena itu Panitia Pemilihan harus menginventarisir
terlebih dahulu tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Selanjutnya
tugas-tugas yang ada dibagi habis kepada masing-masing anggota sesuai
dengan poisis/jabatan dalam Panitia Pemilihan. Sesuai dengan Peraturan
Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhenatian
Kepala Desa diatur bahwa tugas Panitia Pemilihan sebagai berikut :
a. menetapkan tata cara penjaringan dan penyaringan Bakal Calon;
b. menetapkan tata cara pendaftaran pemilih;
c. menetapkan tata cara kampanye;
d. menetapkan tata cara dan menyelenggarakan pemungutan suara;
e. menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraan pemilihan;
f. mengajukan rencana biaya pelaksanaan pemilihan;
g. menyelenggarakan penjaringan Bakal Calon :
1) mengumumkan lowongan jabatan Kepala Desa;
2) menerima berkas pengajuan pencalonan;
h. menyelenggarakan penyaringan Bakal Calon :
1) meneliti persyaratan administrasi Bakal Calon;
2) menetapkan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi;
3) mengumumkan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi;
4) menyelenggarakan ujian Bakal Calon.
i. menyelenggarakan pendaftaran Pemilih;
j. mengumumkan Daftar Pemilih;
k. mengajukan Calon yang berhak dipilih;
l. mengumumkan Calon yang berhak dipilih;
m. mengumumkan tempat dan waktu Pemungutan Suara;
n. menyelenggarakan Pemungutan Suara;
o. melaksanakan Penghitungan Suara;
p. menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara;
q. menandatangani Berita Acara Pemungutan Suara;
r. mengumumkan hasil Penghitungan Suara;
s. mengajukan Berita Acara pemilihan, laporan Pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa;
20. menyelenggarakan pemungutan suara ulang apabila diperlukan;
21. melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan tugas-tugas tersebut diatas, Panitia Pemilihan harus
dibagi dalam bagian/posisi/jabatan yang menangani tugas-tugas dimaksud,
misalnya :
a. Ada yang bertindak sebagai pimpinan Panitia Pemilihan, yang
bertugas memberi perintah, mengarahkan, mengorganisasikan, mengendalikan
agar Panitia Pemilihan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan
tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu posisi ini bertindak mewakili
Panitia Pamilihan dalam penyelenggaraan administrasi dan keuangan.
Mungkin tugas ini yang lebih tepat bila dilaksanakan oleh Ketua/Wakil
Ketua.
b. Ada yang menangani penatausahaan Panitia Pemilihan dan melayani
secara administrasi semua posisi/jabatan dalam kepanitiaan. Bagian ini
bertugas menyediakan draf penyusunan regulasi dan pembuatan surat-surat
dan dokumen lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pilkades.
c. Ada yang menangani perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan baik secara fisik maupun administrasi.
Bagian ini bertugas menerima, mengeluarkan, mengelola, dan melaksanakan
penatausahaan keuangan serta menyusun pertangungjawaban sesuai
ketentuan.
d. Ada yang menangani pendaftaran calon kepala desa. Seksi ini
bertugas melakukan pendaftaran bakal calon sampai dengan
menyelenggarakan ujian bagi bakal calon kepala desa. Sebaiknya Seksi ini
tidak menunjuk petugas namun dilaksanakan oleh ketua seksi dan
anggotanya. Karena tugas pendaftaran calon dibutuhkan kecermatan dan
ketelitian yang sangat tinggi serta tahapan ini sangat penting dan
strategis. Namun untuk keperluan ujian penyaringan panitia dapat
menunjuk petugas penyusun naskah ujian dan pengawas ujian.
e. Ada yang menangani pendaftaran Pemilih dalam Pilkades. Seksi
bertugas melakukan pencacahan penduduk dan pendaftaran pemilih bagi
penduduk yang memenuhi persyaratan, sampai dengan tugas penyusunan DPS
dan DPT. Seksi ini dapat menunjuk petugas sesuai kebutuhan, diutamakan
petugasnya adalah orang yang mengetahui, mengenali dan memahami penduduk
yang akan didaftar. Alternatif petugas dimaksud Ketua/Pengurus RT/RW
setempat.
f. Ada yang menangani pemungutan suara. Seksi ini bertugas
menyelenggarakan pemungutan suara dan melaksanakan penghitungan suara.
Karena tugas seksi ini sangat krusial, maka perlu menunjuk petugas
pemungutan suara antara lain sebagai : 1) Petugas Pintu Masuk, 2)
Petugas Bilik Suara, 3) Petugas Penghitungan suara, 4) Petugas
Pengendali Proses Pemungutan Suara, 5) Petugas Pintu Keluar.
g. Ada yang menangani logistik dan perlengkapan Pilkades. Seksi ini
bertugas menyediakan keperluan dan kebutuhan logistik Pilkades mulai
dari penyediaan kartu suara, kotak suara dan bilik suara dan lain-lain.
Seksi ini sebaiknya cukup 1 (satu) orang atau 2 (dua) orang saja dan
tidak perlu menunjuk petugas logistik, karena tugas seksi ini cenderung
banyak menggunakan tenaga luar, seperti tukang, kuli dan lain-lain.
h. Ada yang menangani keamanan dan ketertiban Pilkades. Tugas seksi
ini mengkoordinasikan keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Pilkades.
Seksi ini sebaiknya terdiri dari 2 (dua) orang dan perlu menunjuk
petugas keamanan karena beberapa tahapan pilkades sangat membutuhkan
tenaga keamanan, misalnya pada saat ujian penyaringan, pengumuman
penetapan calon yang berhak dipilih dan pada saat malam menjelang
pemungutan suara serta pada hari pemungutan suara. Jumlah petugas
keamanan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan biaya.
i. Ada yang menangani konsumsi proses Pilkades. Seksi ini bertugas
menyediakan konsumsi bagi penyelenggaraan rapat-rapat Panitia dan
kegiatan lain yang berkaitan dengan tahapan Pilkades. Seksi konsumsi
sebaiknya tidak perlu menunjuk petugas konsumsi karena biasanya
penyajiannya dilakukan secara bakti sosial. Adapun pengadaan konsumsi
biasanya dilakukan dengan pemesanan kepada pihak lain/rekanan.
Melihat banyak/sedikitnya tugas/kewenangan tersebut diatas, maka
masing-masing seksi dapat terdiri dari 1 (satu) sampai (dua) orang dan
dapat dibantu petugas-petugas yang ditunjuk dan ditetapkan dengan
keputusan panitia.
2. Adanya Hierarkhi Kewenangan Yang Jelas.
Panitia Pilkades harus mempunyai kewenangan yang jelas sehingga
masing-masing mengetahui siapa yang memberi perintah dan siapa yang
harus melaksanakan perintah serta mempertanggungjawabnya (siapa harus
melakukan apa). Secara singkat Panitia Pilkades harus memiliki
hierarki/struktur kepanitiaan. Ketua merupakan pimpinan tertinggi dalam
Panitia Pemilihan, artinya segala tindakan atau keputusan yang dilakukan
atas perintah, petunjuk dan sepengetahuan Ketua. Kewenangan yang
dimiliki ketua sangat luas karena melingkupi seluruh proses Pemilihan
Kepala Desa. Sedangkan Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
Seksi-seksi melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang telah
didistribusikan oleh Ketua. Secara sederhana kewenangan masing-masing
anggota Panitia tidak lebih lepas dari tugas/kerja jabatan/posisi
masing-masing.
Untuk menggambarkan tingkat kewenangan masing-masing maka Panitia
Pemilihan harus memiliki struktur organisasi. Struktur organisasi yang
baik hendak tidak terlalu besar dan tidak melibatkan banyak orang dalam
kepanitiaan. Kemudian masing-masing pos jabatan harus dibuatkan uraian
tugas/kerja. Sebagai ilustrasi (contoh) Struktur organisasi Panitia
Pemilihan Kepala Desa dapat susun sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil Ketua (bila diperlukan)
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi Pendaftaran Calon
f. Seksi Pendaftaran Pemilih.
g. Seksi Pemungutan Suara
h. Seksi Logistik/Perlengkapan
i. Seksi Keamanan
j. Seksi Konsumsi
[Kotak Teks:1][Kotak Teks:2][Kotak Teks:3][Kotak Teks:4]Pada
prinsipnya penyusunan dan penentuan jumlah posisi/jabatan dalam struktur
organisasi merupakan kewenangan BPD, namun sebelumnya dapat
mempertimbangkan masukan/saran dari pihak-pihak yang berkompeten seperti
Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Lembaga Kemasyarakat di Desa,
Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten. Artinya jumlah
posisi/jabatan dalam kepanitiaan dapat dikurangi namun tugas-tugas tetap
dapat tertangani oleh posisi/jabatan yang ada. Suatu hal yang perlu
dipahami bersama bahwa jumlah Panitia Pemilihan tidak perlu terlalu
banyak dengan kata lain wajar dan terukur. Berikut contoh bagan struktur
Panitia Pemilihan Kepala Desa :
Bagan Struktur organisasi
Agar wewenang dan tugas posisi/jabatan masing-masing dalam
kepanitiaan Pilkades menjadi jelas dan rinci maka Panitia perlu menyusun
uraian tugas bagi masing-masing posisi/jabatan. Uraian tugas dimaksud
ditetapkan dengan keputusan Panitia Pemilihan. Sebagai
ilustrasi/gambaran uraian tugas/kerja Panitia Pemilihan, dapat
diinventarisir sebagai berikut :
a. Ketua Panitia
1) Menjalankan tugas kepanitian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan baik Peraturan BPD (Tata Tertib Khusus Pilkades),
Peraturan Bupati, Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah beserta
intrumen pelaksananya.
2) Menetapkan Peraturan Panitia tentang Tata Cara yang mengatur
mengenai Tahapan Pilkades setelah dimusyawarah dengan Anggota Panitia.
3) Menetapkan uraian tugas bagi anggota Panitia Pemilihan sesuai posisi/jabatannya.
4) Merencanakan, mengorganisaikan, melaksanakan dan mengendalikan
pelaksanaan Pilkades mulai dari penyusunan jadwal sampai dengan tahapan
penghitungan suara serta pelaporan.
5) Menandatangani Keputusan penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
6) Menandatangani keputusan penetapan calon yang lulus ujian penyaringan dan berhak dipilih.
7) Menandatangani penetapan DPS dan DPT Pemilihan Kepala Desa.
8) Mengusulkan penggantian anggota Panitia Pemilihan.
9) Menandatangani Keputusan penetapan petugas yang membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan.
10) Menandatangani keputusan penunjukan petugas dalam pelaksanaan Pilkades.
11) Membuat dan menyampaikan laporan kepada BPD mengenai :
a) laporan kegiatan ( tahapan pemilihan Kepala Desa ) disertai data dan kelengkapannya;
b) laporan keuangan berupa penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang sah;
c) laporan administrasi untuk keperluan pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih dan pelantikan.
12) Mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya masalah.
13) Melakukan penyelesaian masalah secara tepat, cermat dan
secara koordinatif baik internal panitia maupun dengan BPD, Pemerintah
Desa, instansi/SKPD tingkat kecamatan dan kabupaten.
14) Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas/kerja seksi
agar tahapan Pilkades berjalan lancar, aman, tertib dan sukses.
15) Memberikan penjelasan dan pengarahan kepada anggota Panitia mengenai mekanisme dan ketentuan pelaksanaan Pilkades.
16) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Wakil Ketua
1) Membantu tugas-tugas Ketua Panitia yang belum terdistribusi kepada Seksi-seksi.
2) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Seksi sehingga
terwujud keterpaduan dan keselarasan pelaksanaan tahapan Pilkades.
3) Memberikan penjelasan dan pengarahan kepada petugas yang
ditunjuk Panitia agar dapat melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan
peraturan perundang-undangan.
4) Melakukan pengecekan proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa.
5) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pilkades.
c. Sekretaris Panitia
1) Memberikan dukungan administrasi pelaksanaan Pilkades.
2) Menyusun dan menyiapkan Draf Peraturan Panitia tentang Tata Cara yang mengatur mengenai tahapan Pilkades.
1) Menyiapkan Keputusan Penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
2) Menyiapkan Keputusan Penetapan calon yang lulus ujian penyaringan. Dan berhak dipilih.
3) Menyiapkan Penetapan DPS dan DPT Pemilihan Kepala Desa.
4) Menyiapkan surat usulan penggantian anggota Panitia Pemilihan.
5) Menyiapkan Keputusan penetapan petugas yang membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan.
6) Menyiapkan draf keputusan penunjukan petugas dalam pelaksanaan Pilkades.
7) Menyusun Laporan Pelaksanaan Pilkades sesuai ketentuan.
8) Menyiapkan Berita Acara Pemungutan suara.
9) Menyiapkan Berita Acara Penghitungan Suara.
10) Menyiapkan blanko dan alat bantu penghitungan suara
11) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pilkades.
d. Bendahara
1) Menyusun rencana kebutuhan biaya Pilkades sesuai dengan Anggaran yang ditetapkan dalam APBDesa.
2) Melaksanakan pengeluaran sesuai dengan rencana kebutuhan biaya Pilkades.
3) Membuat pembukuan penerimaan dan pengeluaran biaya Pilkades.
4) Menyediakan biaya bagi Seksi-seksi sesuai rencana penggunaannya.
5) Menyiapkan dan menyusun tanda terima pengeluaran biaya Pilkades.
6) Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan dan pengelolaan biaya Pilkades.
7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan
dengan pengelolaan keuangan/biaya Pilkades dan Pelaksanaan Pilkdaes.
e. Seksi Pendaftaran Calon
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon sesuai dengan ketentuan.
2) Mengumumkan Penerimaan Bakal Calon Kepala Desa.
3) Menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa bagi bakal calon yang berkasnya telah lengkap.
4) Melakukan penelitian berkas Lamaran Bakal Calon Kepala Desa menyangkut aspek kelengkapan dan keabsahan berkas.
5) Melaksanakan ujian penyaringan secara tertulis Bakal Calon Kepala Desa.
6) Menetapkan Bakal calon yang lulus ujian penyaringan.
7) Melaporkan Bakal calon yang telah mengikuti ujian penyaringan
dan dinyatakan lulus ujian tertulis kepada Ketua Panitia.
8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
f. Seksi Pendaftaran Pemilih.
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi pencacahan penduduk/pendaftaran pemilih.
2) melaksanakan Pencacahan Penduduk/Pendaftaran pemilih dibantu petugas pencacah/pendaftar penduduk.
3) Menyusun DPS sesuai urut huruf abjad untuk setiap dusun.
4) Mengumumkan DPS selama 7 hari.
5) Menyusun DPT berdasarkan DPS beserta koreksi/saran masukan selama DPS diumumkan.
6) Mengumumkan DPT selama 3 hari.
7) Memproses DPT guna memperoleh pengesahan oleh camat.
8) Mendistribusikan kartu undangan kepada pemilih secara koordinatif.
9) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
g. Seksi Pemungutan Suara.
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi pemungutan suara.
2) Menyiapkan tempat dan kelengkapan pemungutan suara sesuai rencana dan kebutuhan
3) Mendata para saksi dari masing-masing calon.
4) Memberikan pengarahan kepada para saksi
5) Memberikan penjelasan teknis dan tata cara pemungutan suara kepada petugas pemungutan suara.
6) Melakukan pengecekan kartu undangan dengan mencocokan kartu undangan yang dibawa pemilih dengan DPT.
7) Melaksanakan pemungutan suara secara demokratis, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8) Menyiapkan kelengkapan pengitungan suara.
9) Menyiapkan meja dan papan penghitungan suara.
10) Mengamankan dokumen dan surat/kartu suara Pemilihan Kepala Desa baik sebelum, saat dan setelah penghitungan suara.
11) Melakukan pengecekan jumlah kehadiran pemilih untuk menentukan quorum pemungutan suara Pilkades.
12) Melaporkan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Ketua Panitia.
13) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
h. Seksi Logistik/Perlengkapan.
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penyedia/pelaksana perlengkapan Pilkades.
2) menyiapkan kartu suara pemilihan kepala desa.
3) Menyiapkan bilik suara secara koordinatif dengan Seksi pemungutan suara.
4) Menyiapkan tanda gambar calon kepala desa.
5) Menyiapkan kursi/tempat duduk para calon kades pada pemungutan suara.
6) Menyiapkan spanduk pemilihan kepala desa bila diperlukan.
7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
i. Seksi Keamanan dan Ketertiban
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para petugas keamanan dan ketertiban.
2) melakukan deteksi dini secara koordinatif terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan gangguan alam.
3) Melakukan pemetaan kebutuhan tenaga keamanan setiap tahapan.
4) Merencanakan pengamanan setiap tahapan Pilkades khususnya pemungutan suara.
5) Mengkoordinasikan dengan pihak keamanan / instansi terkait mengenai pengamanan Pilkades.
6) Melakukan koordionasi dengan pihak Kepolisian atas
sepengetahuan Ketua Panitia, apabila ada indikasi gangguan keamanan dan
ketertiban Pilkdaes.
7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
j. Seksi Konsumsi.
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penyedia/penyaji konsumsi.
2) menyiapkan konsumsi bagi kegiatan rapat-rapat Pilkades.
3) Menyiapkan dan mendistribusikan konsumsi bagi panitia, petugas dan tamu undangan.
3. Adanya Prosedur Seleksi Formal.
Yang dimaksud adanya prosedur seleksi formal dalam konteks Pemilihan
Kepala Desa adalah bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
dilakukan oleh lembaga formal yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Prosedur formal pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa.
Prosedur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dapat disajikan sebagai berikut :
a. Pembentukan Panitia Pemilihan dilakukan melalui forum rapat paripurna BPD.
b. Quorum Rapat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala
Desa adalah ½ dari jumlah anggota BPD dan keputusan dilakukan dengan
suara terbanyak.
c. Rapat paripurna BPD dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa bersifat terbuka.
d. Hasil Rapat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dituangkan dalam bentuk keputusan BPD.
e. Yang dapat ditetapkan menjadi anggota Panitia
Pemilihan Kepala Desa terdiri dari unsur 1) Perangkat Desa, 2) Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan 3) Tokoh Masyarakat. Dengan demikian
anggota BPD tidak boleh ditetapkan menjadi anggota Panitia Pemilihan.
f. Keputusan BPD tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat.
Selain itu Panitia Pemilihan juga harus mempunyai prosedur
penggantian anggota Panitia baik karena mengundurkan diri, diberhentikan
karena sudah pindah penduduk atau meninggal dunia. Idealnya
penggantinya diambil dari seseorang yang berasal dari unsur yang diganti
dan memiliki kemampuan, kesediaan dan ketokohan yang kuat. Diatur
mekanisme penggantian misalnya dilakukan melalui rapat panitia, kemudian
diusulkan kepada BPD selanjutnya ditetapkan dan diambil sumpah oleh
BPD.
4. Adanya Peraturan Yang Rinci.
Panitia Pemilihan dalam rangka menjalankan tugas melaksanakan Pemilihan
Kepala Desa harus memiliki peraturan yang rinci. Oleh karena itu
Peraturan Panitia Pemilihan yang mengatur mengenai tahapan Pilkades agar
lebih teknis dan lebih rinci dibandingkan dengan Tata Tertib Khusus
Pemilihan Kepala Desa maupun Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah.
Peraturan Panitia tentang Tata Cara yang mengatur mengenai Pilkades
sedikitnya ada 5 (lima) yaitu :
a. Tata Cara Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa.
b. Tata Cara Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa.
c. Tata Cara Pendaftaran Pemilih.
d. Tata Cara Kampanye Calon Kepala Desa
e. Tata Cara Pemungutan Suara.
Peraturan Panitia tersebut diatas merupakan pedoman bagi Panitia
dalam melakanakan tahapan-tahapan Pilkades. Panitia tidak diperkenankan
mengambil tindakan yang tidak diatur dalam Peraturan Panitia Pemilihan.
Semua hal yang perlu diatur oleh Panitia Pemilihan dalam melaksanakan
Pilkades agar diatur dalam Peraturan Panitia Pemilihan sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
5. Hubungan Kerja Bersifat Impersonal.
Panitia Pemilihan Kepala Desa memiliki hubungan kerja dengan BPD,
Pemerintah Desa, Instansi Tingkat Kecamatan/Kabupaten dan Instansi lain
bersifat kolektif. Artinya semua keputusan dan tindakan serta koordinasi
tidak dapat dilakukan atas nama pribadi atau individu namun atas nama
Panitia Pemilihan dan membawa misi organisasi (Panitia Pemilihan). Oleh
karena itu setiap tindakan/keputusan akan sah apabila diketahui atau
ditandatangani oleh Ketua Panitia. Semua anggota Panitia Pemilihan harus
mengetahui dan memahami prosedur kerja Panitia dan prosedur koordinasi.
Anggota Panitia Pemilihan harus menunjukkan kekompakan dalam bekerja,
antara posisi yang satu dengan yang lain saling mendukung dan saling
melengkapi sebagai suatu sistem. Panitia dianalogkan sebagai sebuah
sistem, maka Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-skesi
merupakan subsistem. Sehingga apabila masing-masing subsistem mampu
melaksanakan tugas/kerja dengan baik maka sistem tersebut tentu akan
bekerja dengan baik pula.
Setiap anggota Panitia Pemilihan harus mengetahui dan memahami tugas
yang harus dilaksanakan. Disamping itu masing-masing harus paham betul
prosedur yang harus dijalankan serta ketentuan apa saja yang harus
dijadikan pedoman. Dengan kata lain semua anggota Panitia selain
memahami tugasnya juga memahami ketentuan yang mengatur mengenai
Pemilihan Kepala Desa.
Berikut beberapa strategi yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh
Panitia Pemilihan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dapat berjalan
lancar, aman, tertib dan sukses, antara lain :
1. Seluruh anggota Panitia Pemilihan dan Petugas yang ditunjuk wajib
mengetahui, memahami dan menjalankan ketentuan/peraturan yang mengatur
mengenai pemilihan kepala desa.
2. Panitia Pemilihan harus bersikap netral dan tidak memihak salah
satu bakal calon/calon kepala desa, baik berupa tindakan maupun ucapan
yang dapat ditafsirkan memihak/mendukung salah satu bakal calon/calon
kepala desa.
3. Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugas wajib mematuhi
prosedur/mekanisme yang telah ditentukan baik tercantum dalam Peraturan
Daerah. Peraturan Bupati, Peraturan BPD (Tatibsus Pilkades) maupun
Peraturan Panitia Pemilihan.
4. Petugas yang ditunjuk terkait dengan pelaksanaan Pilkades wajib
diberi pembekalan/penjelasan dan pemahaman prosedur/ mekanisme kerja.
5. Setiap anggota Panitia Pemilihan atau Petugas dalam melaksanakan
tugas wajib berkoordinasi dengan sesama anggota dan berkonsultasi dengan
Ketua/Wakil Ketua.
6. Panitia Pemilihan melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang
dimiliki dan menghindari kegiatan yang bukan merupakan tahapan Pilkades
dan bukan menjadi tugas Panitia Pemilihan.
7. Panitia Pemilihan wajib melakukan koordinasi dengan pihak terkait
antara lain BPD dan Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan serta
Instansi tingkat Kabupaten melalui BPD.
8. Panitia Pemilihan wajib mensosialisasikan dokumen yang terkait
dengan Pilkades seperti DPS, DPT dan Peraturan Panitia Pemilihan tentang
Tata Cara yang mengatur mengenai Pilkades kepada masyarakat desa
khususnya kepada para bakal calon/calon kepala desa.
9. Panitia Pemilihan menjamin pelaksanaan pemungutan suara dalam
Pilkades berjalan demokratis, bebas, rahasia, jujur dan adil.
10. Panitia Pemilihan wajib berupaya menciptakan ketertiban,
ketentraman dan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan
berkoordinasi dengan para Bakal Calon/Calon Kepala Desa dan pihak
terkait lainnya.
11. Melakukan tindakan antisipasi terhadap berbagai kemungkinan
munculnya masalah dan menyelesaikannya secara dini sebelum masalah
tersebut muncul ke permukaan.
12. Melakukan percermatan terhadap titik rawan tahapan pilkades,
sehingga panitia dapat melakukan tindakan pencegahan/antisipasi
munculnya masalah.
D. Kesimpulan
Dari uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan secara singkat sebagai berikut:
1. Panitia harus melakukan pembagian tugas/kerja bagi anggotanya.
Tugas-tugas yang harus dilaksanakan agar dibagi habis kepada
masing-masing posisi/jabatan dalam kepanitiaan.
2. Untuk mewujudkan kewenangan yang jelas perlu disusun struktur organisasi Panitia Pemilihan Kepala Desa.
3. Pembentukan panitia dan penggantian anggota Panitia agar mematuhi prosedur dan peraturan perundang-undangan.
4. Panitia harus menyusun semua Tata Cara yang mengatur mengenai
tahapan Pemilihan Kepala Desa secara rinci, implementatif dan efektif.
5. Dalam melaksanakan tugas, anggota Panitia harus melakukan
koordinasi dengan anggota Panitia yang lain karena pelaksanaan tugas
Panitia bersifat kolektif. (Sumber : abuvanzablog.wordpress.com)