 |
Menteri Desa Marwan Jafar |
Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam
mengawal dana desa tahap pertama sebesar Rp 8,28 trilyun yang telah
ditransfer ke Pemerintah Daerah atau Kabupaten agar benar-benar bisa
turun tepat sasaran.
Masyarakat desa, menurut Menteri Marwan harus menggawasi penggunaan
dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA). Pasalnya, dana desa harus diprioritaskan pada beberapa
program pembangunan dan pemberdayaan.
“Diantranya untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak
asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh
desa. Dana desa juga diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, Penggunaan dana desa
tertuang dalam prioritas belanaja desa yang disepakati dalam musyawarah
desa,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Rabu (12/8).
Pemetaan prioritas penggunaan dana desa tersebut merupakan acuan yang
harus dilaksanakan para Kepala Desa, sebagaimana yang telah diatur
dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan
dana desa.
“Didalam pasal 5 Permendesa Nomor 5 sudah disebutkan bahwa penggunaan
dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
dalam meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan,” tandasnya.
Penanggulangan kemiskinan yang dimaksud, imbuh Menteri Marwan, bisa
melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana
desa, pengembangan potensi lokal, dan pengembangan SDA dan lingkungan
secara berkelanjutan.
“Jadi bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa digunakan untuk
pengembangan pos kesehatan desa, membangun sarana untuk mendukung
kedaulatan pangan dan energi, bisa juga untuk pembangunan dan
pemeliharaan jalan desa, dan pemeliharaan lumbung desa, revitalisasi
pasar dan pendirian dan pengembangan BUMDesa untuk pengembangan
ekonomi,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk memudahkan penataan laporan keuangan, pihaknya
telah membuat Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA DESA) dengan
melibatkan beberapa pihak terkait. “Kita telah merancangnya bersama
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Kemendagri,” ujar
Marwan.
Ia menjelaskan, aplikasi SIMDA DESA tersebut dibuat dengan konsep
sesederhana mungkin untuk memudahkan pemerintah Desa menjalankan
penatausahaan dan laporan administrasi sesuai ketentuan.
“Aplikasinya dirancang untuk mengelola Dokumen penatausahaan, seperti
bukti penerimaan, Surat Perintah membayar, Setor Pajak dan dokumen,
serta laporan APBDes, buku kas umum, buku pajak, registrasi, dan dokumen
penatausahaan lainnya,” urai Marwan.
Untuk memudahkan penggunaan SIMDA DESA, kata Marwan, BPKP akan
melakukan sosialisasi aplikasi tersebut ke seluruh daerah dan
kementerian terkait. “Dengan aplikasi ini, saya berharap para Kepala
Desa tidak merasa kesulitan dalam menyusun laporan penggunaan Dana
Desa,” terangnya. (sumber : http://www.keuangandesa.com)