 |
Musyawarah dana desa sukosono |
Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan
masyarakat. ADD merupakan perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang
penyalurannya melalui Kas Desa. ADD adalah bagian dana Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
Adapun tujuan dari
Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah untuk :
- Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan
pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
- Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif
sesuai dengan potensi desa;
- Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan
berusaha bagi masyarakat desa;
- Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat desa.
Pemerintah mengharapkan
kebijakan Alokasi Dana Desa ini dapat mendukung pelaksanaan pembangunan
partisipatif berbasis masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan
sekaligus memelihara kesinambungan pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya
Alokasi Dana Desa, desa memiliki kepastian pendanaan sehingga pembangunan dapat
terus dilaksanakan tanpa harus terlalu lama menunggu datangnya dana bantuan
dari pemerintah pusat.
Berikut beberapa Rt yang mendapatkan kucuran pada jilid 1 :
1. Pembangunan Talut RT.10 dan RT. 12 (RW.03) dengan jumlah Rp. 70.000.000
2. Pengaspalan jalan gorong - gorong Rw.02 (RW.01) dengan jumlah Rp. 40.000.000
3. Pembangunan talut RT.13 (RW.04) dengan jumlah Rp. 40.000.000
4. Pembangunan rabat beton RT.30 dan RT.31 dengan jumlah Rp. 60.000.000
5. Pembangunan rabat beton RT.16 (RW.04) dengan jumlah Rp. 40.000.000
6. Pembangunan gorong - gorong RT.12 dan RT.13 (RW.03/04) dengan jumlah Rp. 15.000.000
7. Pengaspalan jalan raya sirahan ketimur dengan jumlah Rp. 112.149.000
8. Pembangunan rabat beton RT.08 (RW.02) dengan jumlah Rp. 15.000.000
Dan untuk Rt yang belum terdaftar, akan mendapatkan dijid 2.